Korupsi Depag

Kasasi, Lukman Dihukum Percobaan

SURABAYA POST -- Mantan Analis Kepegawaian Kandepag Kota Probolinggo, Drs H Lukman Sukamto akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan 6 bulan dan membayar uang pengganti sekitar Rp 44 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, mantan Kasubag TU Kandepag, Drs H Matrapi Nur dijatuhi hukuman lebih berat, 6 bulan penjara.

"Putusan Pak Lukman baru kami terima hari ini," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Soegeng Prakoso SH, Rabu (18/11). Sebenarnya, putusan majelis hakim di tingkat MA (kasasi)  itu sudah digedok 24 September 2009 lalu.

Majelis hakim yang menangani berkas Lukman itu terdiri atas, Soedarno SH, Timur P. Manurung SH, dan Imron Anwari SH.  Majelis hakim ini pula yang menangani berkas Matrapi Nur dan menggedoknya pada 7 September lalu.

Disinggung mengapa putusan terhadap Matrapi dan Lukman berbeda padahal kasusnya sama, korupsi penerimaan CPNS di Depag, Kasi Pidsus Kejari mengaku tidak tahu. "Benar, kasusnya sama, majelis hakimnya juga sama tetapi putusannya tidak sama. Mohon maaf saya tidak punya wewenang mengomentari putusan kasasi MA," ujar Soegeng Prakoso.

Dengan turunnya dua putusan kasasi itu berarti masih satu lagi kasus yang belum diputus di tingkat MA. Yakni, kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kakandepag Kota Probolinggo, Drs H Nazli Idris MSi. "Saya juga belum tahu kapan turunnya berkas Pak Nazli," ujar Soegeng.

Disinggung soal kilas balik kasus korupsi dalam penerimaan CPNS di Kandepag Kota Probolinggo tahun 2004 silam, Soegeng kemudian mencerikan kronologisnya. Pertengahan Desember 2006 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo menyidangkan Nazli, Matrapi, dan Lukman.

Laporan: Ikhsan Mahmudi

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024