Pemutihan Pajak Kendaraan Dihapus

SURABAYA POST – Program pembebasan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Bahkan, sepanjang tahun 2009, program tersebut hingga digelar dua periode.

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Meskipun program tersebut mendapat respon tinggi, namun program tersebut saat ini dalam proses evaluasi. Kemungkinan besar, program pemutihan tahun 2009 akan menjadi program terakhir. Tahun 2010 ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) rencananya tak akan mengeluarkan kebijakan ini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Jatim, Made Sutarya mengatakan kebijakan pengurangan dan pembebasan PKB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2009 tentang Pengurangan Pajak untuk Rakyat 2009.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Berdasarkan beleid itu, pemprov telah membebaskan seluruh biaya sanksi administrasi (denda maupun bunga) keterlambatan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Serta membebaskan biaya BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Sedangkan, untuk masyarakat yang membayar PKB minimal 14 hari sebelum masa pajaknya berakhir, Pemprov Jatim memberi diskon pokok PKB sebesar 2 persen. Kebijakan ini sudah digelar pemprov sejak lebih 5 tahun lalu.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

”Program ini merupakan reward untuk masyarakat dalam rangka persiapan menerapkan Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adanya kebijakan ini untuk membantu masyarakat. Karena itu denda-denda sebagai konsekuensi keterlambatan membayar kami bebaskan dalam kurun waktu itu,” jelas Made, Rabu (6/1).

Made menyebutkan pada program pemutihan periode I yaitu 1 April 2009 – 31 Juli 2009, masyarakat mendapatkan reward berupa subsidi dari pemerintah sebesar Rp 144, 448 miliar. Namun pemasukan yang masuk ke pemerintah daerah sebesar Rp 318, 408 miliar. Untuk periode kedua yang digelar sejak 14 September 2009 – 31 Desember 2009 subsidi yang diberikan untuk masyarakat sebesar Rp 97,346 miliar, sedang pemasukan yang didapat pemerintah daerah sebesar Rp 229, 811 miliar.

”Reward untuk masyarakat tersebut memang beragam, tergantung tahun kendaraannya. Namun, secara garis besar setiap individu mendapatkan subsidi dari pemerintah hampir 50 persen dari jumlah yang semestinya dia bayarkan,” papar mantan Kepala Bawasprov Jatim ini.

Secara umum Dipenda menerapkan denda PKB untuk 1 hari sama dengan 1 bulan, yakni 25% dari PKB saat itu. Sedangkan keterlambatan pembayaran lebih dari 1 bulan adalah 25% ditambah 2% PKB tiap bulan berjalan.

Masih menurut Made, program pemutihan tersebut memang memiliki segi positif yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga menambah kevalidan data tentang jumlah kendaraan dan pemilik kendaraan.

”Sisi negatifnya, bagi masyarakat yang tingkat kesadarannya rendah tetap tidak akan membayar pajak. Mereka menyepelekan dan mengandalkan program ini akan ada tiap tahun. Ini yang repot,” ujar mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim ini.

Karena itu pihaknya akan mengevaluasi program tersebut. Mengingat Pemprov Jatim akan segera melaksanakan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pelaksanaan UU 28 tahun 2009 tersebut, besar kemungkinan program pemutihan seperti yang telah dilakukan pada 2009 tersebut tidak akan digelar kembali. ”Apalagi bila UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diterapkan. Maka kemungkinan program pemutihan tidak lagi diperlukan,”pungkasnya.

Gubernur Soekarwo pun mengatakan kebijakan pemutihan digelar untuk merangsang orang mau membayar pajak. Agar beban mereka itu berkurang, diambil langkah-langkah yang meringankan wajib pajak. Salah satunya pembebasan denda.

Dari pengamatan yang dilakukannya, penyebab tunggakan selain pemilik berada di luar negeri, lupa, juga karena ketidakmampuan membayar di tengah himpitan kerasnya ekonomi.

Untuk yang lupa dan pemiliknya berada di luar negeri, Dipenda juga telah melakukan kerjasama dengan operator selular seperti Telkomsel, IM3, Indosat agar nantinya bisa mengirim SMS pemberitahuan dan mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu minimal 7 hari sebelum masa jatuh tempo kendaraan.

"Yang tak mampu bayar, yang kami bidik untuk bisa menikmati kebijakan ini. Tapi bukan berarti kebijakan ini tak bisa dievaluasi," katanya.

Siska Prestiwati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya