Kejaksaan Agung

Kasus Asian Agri Diperiksa Sesuai Prosedur

VIVAnews - Kejaksaan Agung membantah tidak serius menangani dugaan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Lamanya pemeriksaan kasus pajak itu, menurut Kejaksaan, disebabkan penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa.

"Yang jelas kejaksaan menangani kasus ini secara proporsional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto di kantornya, Jakarta 18 Februari 2010.

Dia mengatakan berlarut-larutnya kasus itu disebabkan berkas hasil penyidikan beberapa kali harus dikembalikan kepada penyidik. "Kasus pajak Asian Agri, dikembalikan dari jaksa ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak 12 Februari, karena petunjuk jaksa belum ada yang belum dipenuhi," kata dia.

Seperti diketahui, untuk kasus Asian Agri Grup tersebut, ada 10 tersangka. Terdiri dari tujuh direktur dan tiga staf Ditjen Pajak sendiri menduga Asian Agri menggelapkan pajak sejak 2002 hingga 2005 sebesar 1,4 triliun rupiah, dengan berbagai cara.

Pertama, membuat biaya fiktif pada belasan anak perusahaan. Lewat cara ini, keuntungan Asian Agri berkurang, begitu pula pembayaran pajak mereka.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United

Kedua, lewat transaksi berjangka minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan pihak terafiliasi yang ada di luar negeri. Asian Agri membuat kontrak pembelian CPO dengan harga lebih rendah dari pasaran.

Kontrak pembelian itu membuat Asian Agri seolah-olah merugi. Padahal, kontrak pembelian seperti itu merupakan modus lain dari mengirim keuntungan ke luar negeri.

Ketiga, Ditjen Pajak juga membongkar adanya faktur pajak fiktif. Faktur ini diduga merugikan negara 20 miliar
rupiah.

Dikira Tewas oleh Israel, Komandan Al Quds Abu Shujaa Tiba-tiba Muncul di Pemakaman
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengatakan bakal memonitor program makan siang gratis yang jadi agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024