Refly: Rekaman Kuatkan Dugaan Suap di MK

Mahfud MD (ki), Refly Harun (tengah), dan Bambang Widjojanto (ka)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Refly Harun, mantan Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi mengaku punya bukti yang bisa menguatkan laporan eks tim terkait dugaan suap dan pemerasan di MK. Bukti itu berupa rekaman.

Refli menambahkan rekaman tersebut berisi pembicaraan antara mantan tim investigasi dengan Jumadiah Wardati, sekretaris Bupati Simalungun, Jopinus Ramly Saragih.

"Kami pernah merekam pembicaraan itu," kata Refly di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 31 Januari 2011. Menurutnya, bukti ini sudah diserahkan ke Majelis Kehormatan Hakim dan KPK.

Refli juga menilai rekaman itu dapat memperjelas pernyataan Jopinus yang membantah adanya dugaan suap dan pemerasan di MK. Menurut Relfy, Jopinus punya kepentingan dengan membantah laporan eks tim investigasi.

"Ya teman-teman pakai teori kepentingan lah. Kepentingannya apa sih kalau saya bohong? Kalau dia kan jelas kepentingannya, dia sebagai bupati saat ini," kata Refly.

Refly mengatakan keterangan Jopinus tidak konsisten. Pengakuannya selalu berubah-ubah semenjak kasus ini mencuat.

Pada awalnya, Jopinus tidak mengakui pertemuan Refly. "Tapi sekarang mengakui. Tapi tidak ada testimoni, terus digeser, ya begitulah," kata Refly.

Hari ini, Refly kembali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap di MK. Ini adalah kali kedua Refly diperiksa oleh KPK. "Saya rasa, dengan segala kewenangannya, KPK bisa mengungkap kasus ini," ucapnya.

Nikita Mirzani Ajak Perempuan Berani Sudahi Hubungan Toxic

Isu suap di MK mengemuka pertama kali dari tulisan opini Refly yang juga praktisi Hukum Tata Negara dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Mahfud MD sebagai Ketua MK lantas meminta Refly membuktikan tuduhannya dengan membentuk tim investigasi. Untuk melihat hasil kesimpulan tim investigasi, klik di sini. (umi)

Punya Harta Rp23 M, Intip Koleksi Kendaraan Ridwan Kamil yang Ditugaskan Maju Pilgub Jakarta
Ilustrasi motor bekas

Stok Motor Bekas Berlimpah saat Pertengahan Tahun, Ini Penyebabnya

Tren jual beli motor bekas cenderung meningkat secara signifikan baik sebelum Hari Raya Idul Fitri maupun usai Mudik Lebaran. Banyak orang yang membutuhkan kendaraan untu

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024