Suap MK, Akil Direhabilitasi & Arsyad Ditegur

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi
Sumber :
  • mahkamahkonstitusi.go.id

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan hakim Akil Mochtar terbukti tidak menerima suap dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Sementara, MKH menemukan indikasi pelanggaran etik pada hakim Arsyad Sanusi.

Demikian kesimpulan hasil pemeriksaan MKH MK yang disampaikan ketuanya Harjono di gedung MK, Jumat 11 Februari 2011. "Bahkan keduanya (Akil dan Jopinus) tidak pernah bertemu, kecuali dalam sidang," kata Ketua MKH Harjono dalam jumpa pers laporan MKH.

Dia melanjutkan MKH memang menemukan fakta bahwa mantan ketua investigasi Refly Harun dan Maheswara Prabandono mendengar dan melihat Jopinus Saragih akan menyerahkan uang ke hakim Akil Mochtar. Tetapi --seperti isu yang berkembangan di masyarakat-- masalah tersebut hanya timbul antara pengacara dan klien tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim.

"Dengan demikian, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar. Nama baik yang bersangkutan direhabilitasi sesuai harkat dan martabat sebagai seorang hakim konstitusi," tegas Harjono.

Sementara, untuk terlapor hakim Arsyad Sanusi, MKH memang tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan tahu dan terlibat dalam rangkaian pertemuan antara Dirwan Mahmud (mantan calon Bupati Bengkulu Selatan) dan Nesyawati (anak Arsyad), dan Zaimar (adik ipar Arsyad) di rumah jabatan hakim Arsyad. "Yang kemudian disusul pertemuan dengan panitera pengganti Makhfud."

Tapi, lanjut Harjono, MKH menilai hakim Arsyad tetap harus bertanggung jawab secara etik karena kejadiannya berantai dan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan Arsyad di mana Makhfud adalah bawahan langsung Arsyad.

"Untuk itu, hakim Arsyad direkomendasikan MKH untuk diberi teguran sesuai ketentuan kode etik bagi setiap hakim konsitusi," sambungnya.

Sementara proses hukum atas kasus dugaan suap di luar masalah kode etik, MKH menilai harus terus dilanjutkan. "MK akan terus membantu KPK  menuntaskan hasil investigasi tim."

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Isu suap di MK mengemuka pertama kali dari tulisan opini praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan. (umi)

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

KPK berencana akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada pekan depan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPBD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024