Jimly Asshiddiqie

Negara Jangan Terpenjara Kasus HAM Masa Lalu

Mantan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hari ini mengundang tiga tokoh yakni, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dan ulama NU Shalahudin Wahid (Gus Sholah).

Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim mengatakan, ketiganya diundang terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang hingga kini belum jelas.

"Kami mengundang untuk menguji pemikiran kami terkait solusi tersebut, tiga narasumber yang punya pengalaman mengatasi konflik," kata Ifdhal Kasim usai rapat tertutup di Kantor Komnas HAM, Kamis 17 Februari 2011.

Pertemuan komisi dengan ketiga tokoh menghasilkan dua kesepakatan yang kemudian akan disampaikan pada pemerintah. Pertama, pelanggaran HAM di masa lalu harus diambil tanggung jawabnya oleh  negara dengan mencari bentuk penyelesaianya. Kedua, agar Presiden membentuk satu tim investigasi mencari jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Tim ini akan berbicara dengan Komnas dan menegosiasikan mekanisme apa yang harus ditempuh dan kurun waktunya," kata Ifdal.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menambahkan, para narasumber membantu Komnas HAM menggali kesulitan setelah berpuluh tahun menghadapi kenyataan kasus HAM masa lalu yang tidak ada penyelesaian.

"Pelanggaran HAM ini inheren dalam demokrasi yang kita bangun. Tidak boleh negara kita terpenjara kasus masa lalu tanpa penyelesaian," ujar Jimly.

Jimly merespon baik niat Komnas HAM sebagai partner korban mendorong agar pemerintah memiliki tim untuk berdialog menyelesaikan masalah HAM.

"Tidak hanya HAM, di masalah lain kita tidak boleh menunda masalah, meredam masalah, karena kalau ditunda masalah akan banyak. Agar generasi ke depan tidak terbebani," terang Jimly. (umi)

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024