Nikah Siri, Prajurit TNI Dihukum Bui

Pasukan TNI
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Markas Besar TNI Angkatan Darat menjatuhkan hukuman kepada ketiga anggotanya yang menikah secara siri dan kedapatan mabuk-mabukan. Ketiga anggota TNI itu Prajurit Satu Heri Riyadi, Prajurit Satu Imam Ali Mahfudi, dan Prajurit Satu Hartono.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Sekretaris Dinas Penerangan Angkatan Darat  Kolonel Inf. Pandji Suko Hari Judho mengatakan Pratu Heri Riyadi dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran disiplin menikah tanpa ijin satuan (nikah siri) dan membatalkan pernikahan yang telah memperoleh ijin dari Komandan Satuan.

"Atas kesalahan ini Pratu Heri Riyadi dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," kata Pandji di Kartika Media Center, Jakarta, Jumat, 6 Mei 2011.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Dijelaskan Pandji, perbuatan Pratu Heri Riyadi melanggar Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan Berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk bagi Anggota TNI AD.

Sementara itu, Pratu Imam Ali Mahfudi dan Pratu Hartono dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran disiplin berupa minum–minuman keras dan mabuk-mabukan, yang berakhir dengan pengeroyokan terhadap mereka.

Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget

"Perbuatan Pratu Imam Ali Mahfudi dan Pratu Hartono telah melanggar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia," kata dia.

Pratu Imam Ali Mahfudi dan Pratu Hartono dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

"Penjatuhan hukuman disiplin ini merupakan bentuk tindakan nyata dari Dinas dalam menegakkan disiplin prajurit yang melakukan pelanggaran, ini berlaku untuk semuanya dari Tamtama, Bintara dan Perwira di Dinas Penerangan AD," ucap Pandji. (kd)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya