Kasus Rawagede

Pakar Hukum: Kasus Westerling Bisa Digugat

Ilustrasi pembantaian Rawagede
Sumber :
  • Radio Nederland Wereldomroep

VIVAnews - Guru Besar Ilmu Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menanggapi positif dikabulkannya tuntutan para keluarga korban tragedi Rawagede dari pihak pemerintah Belanda.

Menurutnya, terdapat dua hal yang menjadi catatan positif jika berkaca dari kejadian ini. Pertama, gugatan ganti rugi yang notabene-nya ialah sisi perdata dapat dimenangkan tanpa melalui gugatan pidana terlebih dahulu.

"Karena kalau menunggu proses pidana lalu perdata akan memakan waktu cukup lama. Bisa saja, pelaku sudah tidak ada lagi (meninggal)," ujarnya kepada VIVAnews.com, Jakarta, Rabu malam 14 September 2011.

Kedua, keputusan pengadilan yang tidak menerima argumen pemerintah Belanda yang menyatakan bahwa kasus ini telah kadaluwarsa merupakan suatu terobosan. Dengan adanya keputusan pengadilan ini membuka harapan bagi kasus-kasus lain untuk diungkap.

"Seperti korban kasus Westerling di Sulawesi Selatan dapat melakukan gugatan juga. Sebab, banyak kasus-kasus yang dilakukan Belanda saat berusaha merebut kekuasaan setelah Indonesia merdeka," tuturnya.

Preseden dari kejadian ini, lanjut Hikmahanto, adalah dapat menjadi contoh bila ada keluarga-keluarga korban Belanda lainnya. "Mereka bisa mengajukan tuntutan ke pemerintah Belanda," lanjut Hikmahanto.

Seperti diketahui, pengadilan Den Haag hari ini mengabulkan tuntutan dari keluarga korban kejahatan perang di Desa Rawagede, Jawa Barat, tahun 1947 untuk penggantian kerugian yang diderita.

Pengadilan menolak alasan pihak Kerajaan Belanda yang menyatakan bahwa kasus ini telah kadaluarsa. Namun, catatan diberikan oleh pihak pengadilan yakni hak pengganti kerugian hanya diperuntukan keluarga korban langsung dari pembantaian itu. Belum ditentukan resmi berapa ganti rugi yang bisa diklaim keluarga korban dari pemerintah Belanda.

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan
Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

PBNU resmi membuka kegiatan Santri Super Camp 2024 yang merupakan program beasiswa bimbel intensif selama 30 hari yang diikuti ribuan santri.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024