Pemerkosaan di Angkot Sudah Amat Mengerikan

Angkot barang bukti kejahatan
Sumber :

VIVAnews - Ini sudah disadari bersama: kebanyakan angkutan umum di Indonesia tak layak, kumuh, dan rentan aksi pencopetan atau perampokan. Namun, yang terjadi pada tiga perempuan di Jakarta sudah keterlaluan. Mereka diperkosa di dalam angkutan kota. Satu di antaranya bahkan dibunuh, untuk menghilangkan jejak perbuatan bejat para pelaku. Itu belum termasuk kejadian pemerkosaan dengan modus beragam di seluruh Indonesia.

"Ini kejadian yang mengkhawatirkan. Selama ini kita tahu kekerasan terhadap perempuan hanya terjadi di taksi, di mana ada satu penumpang. Tapi ini di angkutan umum, yang tak pernah terpikirkan sebelumnya," kata Jumi Rahayu, anggota Perhimpunan Pembela Hak Perempuan, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 16 September 2011.

Ini kondisi mengerikan untuk Jakarta, kota yang tak pernah mati dan selalu aktif 24 jam. Menurut Jumi, pemerintah dan aparat harus bertindak mengamankan angkutan kota, yang jadi andalan moda trasportasi masyarakat. "Saya banyak melihat angkot ngetem dengan lampu dimatikan, lampu jalan yang juga mati. Sementara di terminal-terminal penjagaan tidak selalu ada, padahal operasinya 24 jam," kata dia.

Faktor lain yang membuat pemerkosaan marak, adalah ringannya ancaman hukum. Bandingkan dengan Iran, Mesir, dan China di mana pemerkosa bisa dihukum mati.

Di Indonesia, pemerkosaan belum dianggap kejahatan luar biasa. Dalam Pasal 285 KUHP, pemerkosaan hanya diancam pidana maksimal 12 tahun. Sementara, jika aksi bejat itu menyebabkan korban tewas, pidananya maksimal hanya 15 tahun. "Prakteknya mereka hanya dihukum ringan. Dalam proses persidangan, tak jarang hakim justru menyalahkan korban yang dianggap memprovokasi," kata Jumi.

Padahal, bagi seorang perempuan, tindakan pemerkosaan lebih berat dari tindakan penganiayaan lainnya. "Berdampak ke tubuh juga ke psikologis. Ini juga akan mempengaruhi keluarga dan masa depannya," kata dia. Trauma bisa berdampak seumur hidup. Apalagi stigma buruk dilekatkan justru pada korban.

"Saya menentang hukuman mati, namun menurut saya, pemerkosaan harus dianggap sebagai kejahatan yang berat. Kejahatan serius," kata dia. Perlindungan dan rehabilitasi mental korban juga harus dilakukan negara.

"Pengamanan penting untuk diprioritaskan, apalagi jika pelaku dihukum ringan, ke luar penjara, dia bisa balas dendam. Apalagi tak ada proses rehabilitasi bagi mereka dalam penjara."

Jumi tak sependapat dengan pendapat sebagian orang yang menyalahkan pihak korban dalam kejadian pemerkosaan entah karena busana, atau penampilan yang menarik. "Kita harus melihat kejadian ini secara secara rasional. Jika perempuan yang disalahkan, ini sama saja menyalahkan semua lelaki, menganggap mereka tak memiliki kemampuan rasional mengolah nafsu. Anggapan itu justru akan melemahkan laki-laki."

Padahal, siapapun bisa jadi korban pemerkosaan. "Termasuk anak-anak, orang tua, bahkan laki-laki sekalipun."

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024