Upah Pungut Jawa Barat Ditangguhkan

VIVAnews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak akan menyalurkan upah pungut pajak pada tahun 2009 ini. Menurut kepala Dinas Pendapatan Jawa Barat, Sutrisno, penyaluran upah tersebut akan dilakukan setelah adanya kejelasan peraturan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Menurut dia, aturan pengelolaan pajak seperti UU 34/2000, PP 65/2001 dan kepmendagri no 35/2002 tengah dilakukan revisi. "Pelaksanaannya akan kami lakukan sesuai peratuan nanti," ujarnya di Gedung Sate Bandung, Senin, 2 Februari 2009.

Selain itu, besaran upah pungut pada tahun ini pun lanjut Sutrisno, mengalami penurunan sekitar 1,3% dari tahun sebelumnya.
"Biaya upah pungut kita tidak lagi sebesar 5% sesuai kepmendagri, tapi kini hanya 3,7% saja," tuturnya.

Menurutnya, biaya pemungutan diberikan kepada pemungut pajak dan aparat penunjang seperti halnya polri, pemerintah provinsi dan Kab/Kota, Pertamina dan PLN.

"Honor itu akan diberikan kepada aparat yang terlibat dalam aktifitas dan tim pajak saja, termasuk juga pejabat dan kepala daerah. Tidak memberikan begitu saja," katanya.

Pada prakteknya, penganggaran upah pungut di Jabar, tambah Sutrisno, dilakukan berdasarkan ketentuan keuangan melalui mekanisme pembahasan APBD bersama DPRD provinsi. "Makanya kita tidak kena tegur, karena saya sering minta arahan ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, target pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Jawa Barat tahun 2009 sebesar Rp 6,9 triliun. Penyumbang terbesar bersumber dari penghasilan pajak daerah sebesar 72 persennya. "Pemberian upah pungut sebesar 3,7 persen itu, diambil dari pajak daerah yang 72 persen dari PAD," pungkasnya.

Laporan: Sigit Zulmunir | Bandung

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024