Pemerintah Tidak Biarkan Pernikahan Sejenis

VIVAnews - Pernikahan dua pria asal Belanda yang berlangsung di Bali dianggap tidak sah secara hukum. Kedua pasangan gay tersebut dinilai telah melakukan penyimpangan secara hukum negara dan agama. Pemerintah sejak awal sudah melarang pernikahan sejenis.

Pendapat tersebut disampaikan pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran Lastuti Abubakar dalam perbincangannya dengan VIVAnews melalui telepon, Kamis, 16 Oktober 2008. Pernikahan gay tersebut tidak memiliki dasar hukum negara dan agama yang kuat.

"Pemerintah tidak membiarkan karena dasar hukumnya sudah ada. Ini namanya penyimpangan. Pernikahan ini merupakan penyimpangan dari hukum agama dan negara yang berlaku," bebernya.

Kendati demikian, perlu ditelusuri lebih jauh dasar hukum pernikahan yang digunakan kedua mempelai tersebut. Hukum di Indonesia hanya mengatur pasangan campuran, yakni salah satunya merupakan warga negara Indonesia.

"Kita perlu klarifikasi juga. Pertama apakah yang menikahkan itu pemuka agama. Kedua, mereka menikah di Indonesia menggunakan hukum mana?" tanya Lastuti. Maka itu, Lastuti menilai pernikahan sejenis yang dilakukan keduanya itu hanya main-main saja.

Dua pria Belanda menikah di Bali pada Rabu 15 Oktober 2008. Hendricus Johannes Deijkers dan Christianus Huijbregts menikah secara Hindu di Desa Pupuan Sawah, Tabanan, Bali. Tetapi, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan melarang adanya pernikahan sejenis.

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027
Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

Partai di Koalisi Indonesia Maju atau KIM, akan segera berkumpul syukuran usai Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, menang di Pilpres 2024. PKB dan Nasdem diundang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024