Pengacara:

"Tangkap Neneng, Pemborosan Uang Negara"

Neneng Sri Wahyuni
Sumber :
  • Interpol

VIVAnews - Surat permohonan audiensi terkait pemulangan tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTS) Neneng Sri Wahyuni yang dikirimkan pengacara Muhammad Nazaruddin belum direspon KPK.

"Tentunya itu kan surat resmi, kami juga mengharapkan KPK menanggapinya secara resmi. Etikanya harusnya begitu," kata Junimart Girsang, Senin 7 Mei 2012. Neneng merupakan istri Nazaruddin.

Meski pihaknya tidak bisa memaksa KPK untuk menanggapi surat tersebut. Namun, Junimart mengatakan keluarga Nazaruddin telah menunjukkan itikad baikĀ  bekerjasama dengan KPK memulangkan Neneng Sri Wahyuni guna menghadapi proses hukum.

Selain itu, kerjasama yang ditawarkan Nazaruddin juga dapat menghemat biaya pemulangan Neneng. Karena pihak keluarga akan membantu membujuk Neneng pulang ke tanah air. "Kalau KPK masih tetap menggunakan caranya seperti penangkapan, maka akan terjadi pemborosan keuangan negara. Itu kan uang rakyat juga," kata Junimart.

Pada 26 April 2012 lalu, Nazaruddin melalui tim pengacaranya menyurati KPK. Surat itu berisi permohonan audiensi kepulangan Neneng ke Indonesia. Namun hingga saat ini KPK belum merespon surat tersebut.

Sepertinya KPK mengisyaratkan menolak permohonan Nazaruddin untuk istrinya. "Pimpinan KPK belum kasih jawaban resmi terhadap surat Nazar. Belum pernah ada sejarahnya KPK berkompromi dengan buronan kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. (umi)

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur
Demonstran Kembali Bentrok Dengan Aparat di Depan Gedung DPR

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Amnesty International menyoroti beberapa hal yang menunjukkan semakin buruknya situasi HAM di Indonesia, di mana represi atas kebebasan sipil sering terjadi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024