Ruhut: Grasi Corby Hak Presiden Diatur UUD

Schapelle Leigh Corby ditemani sipir LP Kerobokan
Sumber :
  • VIVAnews/Wima Saraswati

VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan keputusan presiden memberi grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba. Politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan apa yang dilakukan Yusril merupakan pencitraan untuk Pemilu 2014.

"(Protes grasi) Corby itu untuk pencitraan 2014. Tanya Pak Yusril, dia masih mau maju 2014 nggak? Itu semua ada udang di dalam bakso, ini semua pencitraan," kata Ruhut di Gedung DPR, Selasa 29 Mei 2012.

Menurutnya, apa yang dilakukan Yusril adalah hal yang sia-sia, pasalnya memberikan grasi adalah hak prerogatif presiden. Undang-undang Dasar 1945 mengatur, pemberian grasi hak prerogatif presiden. "Dasar hukum jelas, bilang dia, tak akan menang lawan presiden. Profesor kalah dengan pendapat es lilin," katanya.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada narapidana narkotika, Schapelle Leigh Corby, tidak bijak. Dalam sejarah RI, imbuhnya, baru kali ini presiden memberi grasi pada napi narkotika.

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Polri sudah "on the track" dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024