KPK Tetapkan 2 WN Malaysia Sebagai Tersangka

Warga Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua warga negara Malaysia yang turut diamankan dalam penangkapan Neneng Sri wahyuni sebagai tersangka.

"Berdasarkan bukti-bukti dan alat bukti yang ada pada KPK sudah menetapkan status dua warga negara tetangga kita tersebut sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Iswan Elmi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 Juni 2012.

M Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad Yusof diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus suap pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni saat di Malaysia.

Ketua KPK, Abraham Samad menambahkan, keduanya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Tindak Pidana Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi "Didasarkan dua alat bukti," dia menjelaskan.

Kedua warga Malaysia itu diduga telah memfasilitasi Neneng dari Kuala Lumpur, Malaysia hingga bisa sampai di Jakarta. Sebab selama perjalanan panjang Malaysia, Batam, Jakarta, dua orang ini diduga selalu menemani Neneng.

Tidak hanya KPK, Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga berniat mengusut dua warga Malaysia itu, termasuk kapan masuk ke Indonesia. "Hari ini kami akan cek," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto.

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Ada banyak nama, kata Maryoto, yang masuk ke perlintasan imigrasi. Bila ada temuan, Imigrasi berjanji segera mempublikasikannya.

Layanan Bengkel Siaga Suzuki 2024

Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024

Tradisi mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan kembali ramai setelah dua tahun terhambat pandemi COVID-19. Untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pemudik, PT Suzuki I

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024