Kronologi KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai

KPK tangkap kasus Bea Cukai
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sukses menangkap para pelaku kasus penyuapan. Sebelumnya para penyidik komisi itu sukses membekuk oknum pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno dengan dugaan menerima suap dari pengusaha James Gunardjo, kemarin KPK menangkap tangan seorang Kepala Sub Kargo Bea Cukai, Bandara Soekarno Hatta, Wahono.

Motifnya masih didalami. Dugaan sementara pegawai Bea Cukai itu  melakukan pemerasan terkait pengurusan dokumen barang impor yang tertahan di terminal kargo Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Berdasarkan informasi masyarakat, tiga tim penyidik KPK berangkat sejak Rabu pagi, 20 Juni 2012, sekitar pukul 09.30 WIB untuk melakukan pengintaian di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Sampai pada akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB, KPK menangkap tangan tujuh orang dalam kasus dugaan pemerasan ini.

"Tadi sekitar pukul 18.00 WIB tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan di dua tempat. Pertama di Bandara Soekarno Hatta di terminal kargo dan rest area km 13 tol Jakarta Merak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu 20 Juni 2012.

KPK menangkap seseorang yang merupakan oknum pegawai Bea Cukai, Wahono dan dua orang perantara dari pihak swasta Edy dan Aan di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta. Sementara warga negara Amerika Serikat Andres Scott Malcolm, satu orang perantara dari pihak swasta Roy dan dua orang yang diduga supir serta security ditangkap di rest area km13 tol Jakarta-Merak.

Tangkap tangan ini bermula dari niat Andrew yang berwarga negara Amerika untuk mengurus dokumen barang-barang di Bea Cukai, Soekarno Hatta yang sudah mengendap selam empat bulan. Barang-barang yang berupa peralatan rumah itu setelah diketahui milik perusahaan tempat Andrew bekerja di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.

Menurut pengakuan Andrew dari pemeriksaan sementara di KPK menyatakan bahwa untuk dapat mengeluarkan barang tersebut, Andrew dimintai sejumlah uang senilai Rp 150 Juta oleh oknum Bea Cukai yang belakang diketahui bernama Wahono. Untuk mempermudah urusan itu, Andrew meminta seorang perantara bernama Edi. Andrew tidak berhubungan secara langsung dengan Wahono tetapi melalui Edi.

Singkat cerita, Edi bersama dua temannya Aan dan Roy mengurus dokumen barang milik Andrew. Edi memberikan uang senilai Rp 104 juta yang ditaruh didalam tas kresek hitam kepada Wahono sebagai syarat untuk mengeluarkan barang tersebut. Uang tersebut juga yang akhirnya ditemukan penyidik KPK saat tangkap tangan. Selanjutnya saat diperiksa KPK, Edi mengakui bahwa Ia juga ikut mengantongi uang senilai Rp 6 juta.

Dugaan sementara tiga orang perantara ini sengaja memotong jumlah uang yang diserahkan Andrew senilai Rp 150 Juta. Padahal yang disampaikan ke Wahono berjumlah Rp 104 juta. Dari jumlah yang diserahkan Edi senilai Rp 6 juta, uang yang belum diketahui masih tersisa Rp 40 Juta.

"Ada dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada A warga negara Amerika melalui perantara yang namanya disebut tadi (Edi, Aan dan Roy)," ujar Johan.

Sejauh ini KPK masih mendalami peran masing-masing, Johan mengaku KPK membutuhkan waktu 1 x 24 jam untuk dapat menyimpulkan kasus yang bermula dari tangkap tangan ini. "Saya kira terlalu dini untuk menyimpulkan, kita punya waktu 1 x 24 jam untuk menyimpulkan ini. Kami masih melakukan pemeriksaan tujuh orang yang ditangkap," tandasnya.

Terungkap! Sosok di Balik Gambar Legendaris Kaleng Khong Guan
Istimewa

Bus Rosalia Indah Kecelakaan Tunggal di Tol, 7 Penumpang Tewas

Sebuah Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah pada Kamis 11 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024