Tersangka Rusuh Sampang Kena Pasal Berlapis

pembakaran pesantren di madura
Sumber :
  • ANTARA/Saiful Bahri

VIVAnews - Rois, tersangka kerusuhan Sampang Madura dipastikan dijerat pasal berlapis. Kemungkinan besar, jumlah tersangka juga akan bertambah.

"Tersangka bisa dijerat pasal berlapis, pasal 338 tentang pembunuhan, 354 tentang penganiayaan, pasal 170 pengeroyokkan dan pengrusakan, serta pasal 55 dan 56 turut serta membantu melakukan kejahatan. Mereka saat ini ditahan di Polres Sampang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Selasa 28 Agustus 2012.

Kabar yang santer beredar, menyebut tersangka masih ada hubungan pertalian saudara dengan ustadz Tajul Muluk. Namun, Hilman tidak merinci peran Rois dan dari kelompok mana.

Selain mengamankan tersangka tersebut, polisi juga menyita ratusan senjata tajam yang dipakai di lokasi peristiwa, termasuk bom rakitan. "Ada ratusan senjata tajam kita amankan termasuk bom ikan yang dirazia petugas polisi," ujar Hilamn.

Ia juga mengatakan kalau latar belakang kasus Sampang bukan soal agama. Tetapi, aksi kekerasan yang memakan korban nyawa di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben dan Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura karena konflik keluarga.

Sementara, situasi terakhir di kawasan tersebut sudah terkendali. Warga sudah mulai beraktivitas. Petugas keamanan dari Polri dan TNI juga masih terus berjaga. (adi)
 

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Berharap Starlink Bisa 'Hidupi' Daerah 3T

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengharapkan penyedia layanan telekomunikasi berbasis satelit Starlink bisa melayani daerah 3T.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024