Pekerjaan yang Boleh Dioutsourcing

Demo buruh di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan

VIVAnews – Rabu 3 Oktober, ribuan buruh turun ke jalan. Tak cuma di Jakarta, tapi juga di kota-kota lain. Meski berlangsung ama, demonstrasi massal ini menghentikan ratusan pabrik dan memicu kerugian miliaran rupiah. 

Tuntutan para buruh masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya: meminta penghapusan sistem alih daya alias outsourcing yang masih diterapkan sejumlah perusahaan.

Memang, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan membolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing. Namun, tak semua pekerjaan bisa. Hanya pekerjaan-pekerjaan pendukung, bukan utama.

Rencananya, untuk mengatur kembali tenaga outsourcing, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menyiapkan peraturan menteri.  Aturan ini diharapkan bisa terbit akhir tahun ini. “Dalam aturan ini, hanya lima pekerjaan yang diperbolehkan outsourcing,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat 5 Oktober 2012.

Muhaimin menuturkan selama satu bulan terakhir ini, pihaknya menggodok regulasi pekerjaan alih daya yang mengacu UU 13 Tahun 2003 itu. Pekerjaan pokok atau ini tidak boleh dilakukan sistem outsourcing. Sedangkan pekerjaan tambahan yang diperbolehkan hanya lima jenis. "Selain lima jenis itu harus dihentikan, kemudian menyesuaikan sistem kontrak kerja langsung antara pencari dan pemberi kerja," ujarnya.

Lima jenis yang diperbolehkan untuk alih daya adalah cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pemborongan pertambangan. Kemenakertrans akan menerapkan masa transisi bagi pekerja yang saat ini masih outsourcing yang berubah menjadi sistem kerja langsung agar tidak kehilangan pekerjaan.

Selain penegasan lima jenis pekerjaan, dalam peraturan menteri itu, nanti setiap perusahaan outsourcing atau alih daya wajib mendaftar ulang ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bagi perusahaan yang tidak daftar ulang ataupun melanggar ketentuan Peraturan Menteri tersebut maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Saat ini pemerintah, pengusaha, dan pekerja sedang melakukan finalisasi aturan tersebut. Ia menargetkan regulasi ini segera dapat ia teken. Ia telah meminta seluruh kepala daerah untuk aktif mendata perusahaan outsorcing.

Tindak tegas
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menindak tegas dan memberi sanksi perusahaan yang masih memberlakukan outsoucing pada pekerjaan inti. Sanksi dapat berupa peringatan, teguran, sampai pencabutan izin usaha.

“Jika melanggar aturan, perusahaan pengerah tenaga kerja harus dicabut izinnya. Perusahaan yang menggunakan outsourcing di luar bidang yang diperbolehkan harus diberi peringatan dan teguran,” ujar Muhaimin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober.

Muhaimin mengingatkan semua perusahaan yang masih menggunakan outsourcing pada pekerjaan inti, agar memanfaatkan masa transisi selama 6-12 bulan untuk membenahi kesalahan mereka.

Dari hasil pertemuan terakhir antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, juga disepakati bahwa pekerjaan tambahan melalui jasa pengerah (outsourcing) juga harus dibatasi dan diregistrasi ulang. Lima bidang yang boleh menggunakan outsourcing pun dibatasi hanya untuk waktu 6-12 bulan.

“Jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing ada lima. Kalau ada tambahan nanti akan diatur dengan mekanisme khusus,” kata Muhaimin. Aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri.

Sementara untuk pengawasan terhadap perusahaan pengerah jasa akan dilakukan oleh Komite Pengawas Nasional yang terdiri dari Kemenakertrans, pengusaha, dan serikat pekerja. “Komisi ini akan bergerak sampai ke daerah agar kita bisa melakukan verifikasi,” kata Muhaimin. (WEBTORIAL)

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024