64 Kasus Intoleransi Beragama Tercatat di 2012

GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Natalan di Istana
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Makin meluasnya intoleransi beragama menjadi rapor merah bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Kasus intoleransi yang berujung pada kekerasan ini terjadi sebanyak 64 kasus di tahun 2012. Intoleransi ini juga didukung dengan tidak adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Ada 64 kasus yang terjadi selama 2012. Kasus ini berupa perusakan tempat ibadah (10), penghalangan aktivitas ibadah (20), penutupan tempat ibadah (7), tuduhan sesat (5), diskriminasi (4), pengusiran (3), pembunuhan (2), pembakaran pemukiman (2), penganiayaan (1), ancaman pembunuhan (1), dan lain-lain (6). Kasus ini paling banyak terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah,
dan Jawa Timur.

Kasus ini paling banyak menimpa kelompok Kristen dan Katolik. "Setidaknya ada 22 gereja yang ditutup dan disegel pemerintah," ujar Koordinator Pemantau Kebijaksanaan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Januari 2013.

5 Minuman Herbal Penjaga Kolesterol Tetap Terkendali

Wahyudi memberi contoh jemaat HBKP Filadelfia dan jemaat GKI Yasmin yang tidak bisa beribadat karena dilempari telur busuk dan air comberan. Kelompok Ahmadiyah pun tidak luput dari para intoleran.

Ada 12 peristiwa khusus yang ditujukan kepada kelompok yang dicap penganut aliran sesat, seperti perusakan tempat ibadah dan larangan melakukan ibadah.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Dalam pernyataannya, ELSAM mengatakan bahwa para pelaku kekerasan berasal dari ormas agama, pemerintah daerah, petugas kepolisian, warga, MUI daerah, KUA, dan lain-lain.

ELSAM melanjutkan, hukuman yang diterima sang pelaku kekerasan atas nama agama tidak sebanding dengan pelaku yang dituduh melakukan penodaan agama.

"Misalnya, pelaku kekerasan terhadap penganut Syiah di Sampang hanya dihukum 8 bulan penjara, sedangkan Tajul Muluk, sang pemimpin Syiah Sampang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Begitu pula dengan pelaku kekerasan dan penyerangan jemaat gereja HKBP Ciketing divonis 5-7 bulan penjara, sedangkan Andreas Guntur, pemimpin aliran Amanat Keagungan Illahi di Klaten, dihukum 4 tahun penjara," tulis pernyataan ELSAM.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian
Gunakan Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Dump Truk

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Rasa senang bisa memiliki sepeda motor baru untuk ke sekolah, justru berbuah petaka dialami Faizal Hadi Winata, seorang pelajar SMA Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024