Golkar Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Rusli Zainal

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara
VIVAnews -
10 Drama Korea Baru di Tahun 2024 yang Bisa Ditonton saat Libur Lebaran
Partai Golkar memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Rusli Zainal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur Laporkan Informasi Semua Kejadian Bencana di Sumbar kepada Presiden

Gubernur Riau itu terlibat kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri periode 2001-2006.
Religion Ministry Sets the 2024 Eid al-Fitr on April 10


"Partai tidak pernah memerintahkan kadernya korupsi. Partai juga tidak akan membela. Partai cuma bisa berdoa dan berharap mudah-mudahan sangkaan itu tidak benar," kata Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Tohari, Jumat 8 Februari 2013.


Dia pun menegaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPP Partai Golkar itu tak ada kaitannya dengan partai. Kasus itu, menurut Hajriyanto, murni tindakan pribadi. "Yang bertanggung jawab juga individu atau pribadi pula," ujar dia.


Untuk itu, partai hanya bisa mengimbau agar Rusli dapat menghormati dan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya.


Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sebagai gubernur Riau, Rusli menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.


Pertama
, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Kedua
, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya