Ini Besaran Penghasilan Gubernur dan Bupati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang
VIVAnews - LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak rencana pemerintah menaikkan gaji kepala daerah. Rencana itu terucap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi permintaan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional Ke-9, kemarin.
Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

"FITRA meminta Presiden SBY untuk membatalkan kenaikan gaji Kepala Daerah," kata Sekretaris Jenderal FITRA Yuna Farhan dalam keterangan persnya, Kamis 21 Februari 2013.
Anjuran Melewati Jalur Berbeda Saat Berangkat dan Pulang Sholat Idul Fitri dari Para Ulama

Yuna menilai salah kaprah mempersepsi penghasilan kepala daerah minim. Menurutnya selama ini yang diketahui publik hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan saja. 
Sambut Lebaran 2024, Menko Luhut: Momentum Mempererat Kerukunan Serta Kekompakan

Gaji gubernur Rp8,4 juta. Gaji pokok Rp3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp5,4 juta. 

Gaji bupati/walikota Rp5,8 juta. Gaji pokok Rp2,1 juta ditambah tunjangan jabatan Rp3,7 juta.

"Padahal, sebenarnya kepala daerah juga memperoleh insentif dari pemungutan Pajak dan Retribusi daerah minimal yang besarnya minimal 6 kali gaji+tunjangan dan maksimal 10 kali gaji+tunjangan, tergantung dari Pajak dan Retribusi Daerah bersangkutan, sebagaimana diatur dalam PP 69 tahun 2010," kata Yuna.

Menurutnya, untuk daerah yang miskin Pajak dan Reribusi Daerahnya, minimal seorang Gubernur akan memperoleh penghasilan bulanan yang masuk kekantong sebelum dipotong pajak Rp58,8 juta dan Bupati/Walikota Rp41,1 juta. 

"Secara resmi, Provinsi Jateng merilis Gaji Gubernurnya sebesar Rp 79,1 juta dan Gubernur Jatim Rp 79,8 juta, saat menanggapi rilis FITRA terkait pengahasilan Kepala Daerah akhir tahun lalu," ujarnya.


Penghasilan tersebut belum termasuk biaya penunjang operasional yang besarnya juga tergantung PAD. Biaya penunjang operasional ini ada yang bersifat lumpsum dan dikelola oleh Bendahara. 

"Untuk DKI Jakarta misalnya, biaya penunjang operasional yang diberikan setiap triwulannya sebesar Rp4,4 milyar, dimana Gubernur Rp2,4 milyar, Wagub Rp1 milyar dan yang dikelola Bendahara Rp900 juta."

"Artinya, pernyataan Presiden gaji kepala daerah tidak layak jika dibandingkan dengan tanggung jawab dan kinerjanya adalah tidak benar."

Ketua Apkasi Irsan Noor meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan gaji para bupati. Menurut Irsan, pendapatan yang diterima oleh para bupati saat ini sangat timpang jika dibanding dengan tanggung jawab yang diemban. "Penerimaan yang diterima dari negara lebih rendah," tambahnya.

Menanggapi permintaan para bupati ini, Presiden SBY mengaku bisa memakluminya. SBY berjanji untuk segera mengurus permintaan ini.

"Saya sebenarnya sudah menugasi Menkeu, Mendagri dan yang terkait, bikin formula dengan tepat, dan sampaikan dengan yang lain dan kalau dalam jangkauan APBN segera diimplementasikan." (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya