Komite Etik Periksa Syarif Hasan Soal Bocornya Sprindik Anas

Syarif Hasan
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarif Hasan terkait bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang. 
Sebelum Gantung Diri, Meli Joker Sempat Minum Cairan Pembersih Lantai

"Kita juga akan mengundang Pak Syarief Hasan untuk dimintai keterangan," kata Ketua Komite Etik, Anis Baswedan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.
Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

Anis mengatakan, pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini oleh Komite Etik sedianya akan dilakukan besok, Jumat 8 Maret 2013. Namun karena yang bersangkutan menyatakan berhalangan hadir, maka pemanggilan terhadap Anggota Dewan Pembinan Partai Demokrat itu akan dijadwal ulang.
Youtuber Bobon Santoso Mau Jual Alphard Demi Kasih Makan Orang Papua

"Nanti kita jadwalkan lagi," ujarnya.

Hubungan Syarief Hasan dengan kasus kebocoran draft Sprindik Anas Ubaningrum ini diperoleh dari pernyataan yang bersangkutan disejumlah media massa pada Kamis malam 7 Februari 2013 lalu. Saat itu, ia mengaku sudah mendapat informasi bahwa Anas Urbaningrum sudah menjadi tersangka.

"Padahal dokumen itu baru beredar pada hari Jumat atau Sabtu. Karena itu kita harus kroscek," tutur dia.

Sebelumnya, Komite Etik KPK sudah memeriksa empat pimpinan lembaga antikorupsi itu. Tim ini mengusut kasus bocornya draf pengajuan surat perintah penyidikan (sprinfik) atas Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.

Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah mengungkapkan, tim etik sudah memeriksa empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad (ketua), Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. Sedangkan pimpinan KPK Bambang Widjojanto tidak diperiksa karena masuk Tim Etik perwakilan internal KPK. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya