Luthfi Hasan Ishaq Jadi Tersangka Pencucian Uang

luthfi hasan ishaq diperiksa kpk
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Waktu Idel untuk Kencing Setiap Hari, Laki-laki Harus Tahu Agar Prostat Tetap Sehat
"Tersangka LHI diduga melakukan upaya pencucian atau menyembunyikan atau menyamarkan, mengubah kepemilikan dan sebagainya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa 26 Maret 2013.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi
Johan mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus suap pengurusan kuota impor daging, KPK sejak Senin 25 Maret 2013, resmi menetapkan Luthfi sebagai tersangka dugaan TPPU. Politisi PKS tersebut dijerat Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Aset-aset tersangka sedang ditelusuri. Apabila ada penyitaan akan
diinfokan kembali," ujar Johan.

Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. KPK langsung menjemput Luthfi di kantor DPP PKS pada Rabu malam, 30 Januari 2013, dan keesokan harinya langsung ditahan di Rutan Guntur.

Selain Luthfi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, 
yakniArya Abdi Effendi dan Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Serta Ahmad Fathanah, yang diduga orang dekat Luthfi.

Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri
dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari
pertemuannya  dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain
uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan
sejumlah berkas dokumen.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1
atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar
pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya