Eva-PDIP: Pemerintah Harus Tolak Bendera GAM

Bendera Aceh yang mirip GAM dibeber di depan DPRD Aceh.
Sumber :
  • VIVAnews/Riza Nasser

VIVAnews - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendara dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera provinsi.

Widodo Beri Motivasi Pemain Arema FC Usai Takluk Dari Persebaya

Eva menegaskan, tidak pada tempatnya provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang konsekuensinya menjauh dari NKRI. Dia mengakui Perjanjian Damai Helsinki membolehkan bendera dan simbol Aceh.

"Tapi Pemda Aceh harus juga tunduk pada seluruh UU NKRI. Misalnya, berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM," kata Eva di Jakarta, Senin 1 April 2013.

Sebab, kata dia, GAM bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh. Faktanya, ada organisasi, tokoh masyarakat, maupun beberapa daerah di Aceh yang menolak qanun itu. Buktinya, pawai bendera merah putih di Aceh Tengah hari ini.

"Patut disesalkan jika Pemprov Aceh justru membuat keputusan yang dapat memicu konflik di antara warga Aceh. Sepatutnya Pemprov fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat daripada mengarahkan energi ke politik identitas."

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Pusat harus tegas dan memastikan tidak ada ruang bagi manuver-manuver politik daerah yang dapat dijadikan preseden pelemahan konsolidasi demokrasi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun memberi sinyal agar Pemda Aceh mengevaluasi bendera GAM tersebut. Baca berita lengkap di (umi)

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengklaim hampir 95 persen politisi sudah move on atau sudah beranjak dari Pemilu 2024. Peluang hak angket hanya 3 persen.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024