Masa Jabatan Hakim Konstitusi Akil Mochtar Diperpanjang DPR

Hakim Konstitusi Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Masa jabatan hakim konstitusi Akil Mochtar resmi diperpanjang Dewan Perwakilan Rakyat. Perpanjangan masa jabatan itu, telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 2 April 2013. Akil sendiri akan habis masa jabatannya pada 16 Agustus 2013.

"Pleno 21 Maret 2013 dalam rangka pengambilan keputusan fraksi secara tertulis terhadap pencalonan dari Akil Mochtar dan semua raksi menyetujui dan menyepakati," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat rapat paripurna DPR.

Komisi III DPR RI, kata Aziz, memutuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yaitu menetapkan kembali Akil Mochtar menjadi hakim MK untuk masa jabaran 2013-2018.

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

"Diharapkan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai konstitusi," ujar dia. (umi)

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 24 April.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024