Keluarga Tahanan Tewas di Lapas Cebongan Kecewa

Ambulans membawa korban penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, DIY
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews - Pihak keluarga tahanan yang meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, menilai ada kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan petugas Lapas terkait penyebab kematian Jumar (46) karena sakit asma. 
Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or

Jumar, warga Padukuhan Kergan Rt 02 Desa Tirtomulyo Kecamatan Kretek, Bantul itu meninggal dunia di selnya pada Jumat dini hari. Jumar yang merupakan tahanan kasus kecelakaan itu meninggal dunia karena sakit asma di sel A5 Blok Anggrek. 
Is It Eating Ramen Good for Your Health Body?

Di sel itulah dulu ditahan Dicky Ambon dan tiga preman pembunuh prajurit Kopassus, Serka TNI Heru Santoso. Mereka tewas diberondong oleh sekelompok oknum prajurit Kopassus yang marah atas tewasnya Serka Heru. 
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Kakak Ipar Jumar, Suyanto mengatakan, almarhum semasa hidupnya tidak memiliki riwayat penyakit asma seperti disampaikan petugas lapas saat mengantar jenazah ke rumah duka. Karena itulah, pihak keluarga enggan menandatangani surat berita acara penyerahan jenazah almarhum dari pihak Lapas.

"Bagaimana tidak curiga. Apalagi adik ipar saya itu tidak punya riwayat sakit asma seperti tertera dalam surat penyerahan jenazah. Kalau penyakit gula memang iya," ujar Suyanto di Yogyakarta, Jumat 5 April 2013.

Yang paling menyakitkan pihak keluarga kata Suyanto, sehari sebelumnya Jumar meninggal dunia, pada Kamis 4 April 2013 pukul 15.00 WIB, pihak keluarga berupaya untuk mengirimkan kebutuhan obat penyakit gula kepada almarhum, namun upaya itu dilarang petugas lapas tanpa alasan yang jelas.

"Kami kecewa pada petugas Lapas Cebongan. Kalau seperti ini lantas bagaimana," ujar Suryanto, 

Menurut pengakuan keluarga, Jumar menjalani penahanan sejak sekitar dua minggu lalu setelah ditetapkan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada 10 Desember lalu. Sejak berkas perkara dilimpahkan Polres Sleman ke Kejari, sopir Aspada itu langsung dilakukan penahanan dari semula hanya tahanan kota. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya