Bentrok di Medan, 18 Orang Rohingya Jadi Tersangka

Aliansi Muslim Peduli Rohingya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
4 Selebgram Indonesia yang Putuskan Bunuh Diri, Terbaru Meli Joker Saat Live Instagram
- Kepolisian resmi menetapkan 18 orang tersangka terkait bentrokan antar pengungsi Rohingya yang pecah di Rudenim, Belawan, Medan. Delapan orang WNA asal Myanmar meninggal dunia dalam kejadian ini.

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, delapan belas sudah ditetapkan sebagai tersangka dari bentrokan kemarin," kata Humas Polda, Sumatera utara, Kombes Heru Prakoso kepada wartawan, Jumat 5 April 2013.
KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU


Dari 21 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polresta Belawan, pasca bentrokan tersebut, polisi memastikan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.


Hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa beberapa orang pengungsi Rohingya yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Menurut Heru Prakoso, para tersangka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP, yang menyebabkan hilangkan nyawa orang lain.


"Masih ada yang diperiksa, mungkin akan bertambah tersangka lain. Tergantung hasil pemeriksaan," ungkap Heru


Bentrokan antara pengungsi Rohingya pecah di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, di Belawan, Sumatera Utara, Jumat dini hari, 5 April 2013.


Delapan korban meninggal dunia dalam bentrokan itu, yakni Aye Min (23), Myi Co (20), Aung Thu Win (24), Aung Than (44), Min Min (24), Win Tun (32), Nawe (23), dan Sam Iwin (45).


Bentrokan  diduga karena perselisihan antar pengungsi yang sudah ada sejak di negaranya. Sebab sejak berada di Rudenim, para pengungsi kerap terlibat adu mulut. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya