Diperiksa KPK, Andi Mallarangeng Pertanyakan Sprindik

Andi Mallarangeng Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Selasa 9 April 2013. Andi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Mantan Sekjen Dewan Pembina Demokrat itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya dan saudaranya, Rizal Malaranggeng. Andi yang datang mengenakan batik lengan panjang bercorak perpaduan hitam putih itu tampak tenang menjawab pertanyaan wartawan yang sejak pagi menunggu kehadirannya.
Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK. Memang seminggu lalu saya menerima surat dari KPK," kata Andi.
Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Dalam kesempatan itu, Andi mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari KPK yang menyatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Justru dia malah tahu dari pemberitaan di media massa.

"Surat sehubungan sebagai tersangka, selama ini saya tidak menerima surat apapun dan tahunya dari media," ungkapnya.

Dia menuturkan, hingga saat ini dirinya juga tidak tahu perkara yang disangkakan padanya. Namun, dia menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK tehadap dirinya yang merupakan tugas negara. Andi pun berharap, agar kasus ini dapat diusut secara tuntas.

"Sampai sekarang saya juga tidak tahu tuduhan apa dan kesalahan apa sehingga saya menjadi tersangka. Tetapi saya menghargai apa yang menjadi tugas KPK, oleh karena itu saya datang kemari untuk memberikan penjelasan dengan sejelas-jelasnya dan saya ingin juga agar supaya kasus ini tuntas dan dapat diselesaikan dengan seterang-terangnya," ujar dia.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, selain mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya