Jadi Tersangka Suap, Ini Harta Ketua DPRD Bogor

Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher
Sumber :
  • ANTARA/Gontang
VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor, Iyus Djuher ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Bogor, Selasa lalu. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebagai imbalan pengurusan izin lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

Dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Kamis 18 April 2013, Iyus diketahui pernah melaporkan harta kekayaannya pada 26 Desember 2003. Sekretaris DPC Partai Demokrat Bogor itu melaporkan total harta kekayaannya yang saat itu berjumlah Rp2,67 miliar.
Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Harta Iyus itu terdiri dari dari harta bergerak berupa tanah dan bangunan di Bogor dan Cianjur senilai Rp1,724 miliar. Sedangkan harta tidak bergerak berupa kendaraan ditaksir bernilai Rp1,34 miliar. Di antaranya Toyota Harrier, BMW, Toyota Vios dan Toyota Corolla.
Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Disamping itu, Iyus juga memiliki usaha peternakan dan pertanian berupa 250 ekor kambing, 5 ton ikan mas, 2 ton ikan gurame dan 10 ribu pohon jati mas. Usaha itu ditaksir bernilai Rp396 juta.

Selain itu, Iyus juga memiliki harta bergerak lainnya berupa batu dan logam mulia senilai Rp116 juta. Giro setara kas senilai Rp101 juta. Ia juga memiliki pinjaman senilai Rp1 miliar, pinjaman itu dalam bentuk pinjaman barang.

Iyus Djuher ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin lahan. Politikus Demokrat ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)

Baca juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya