MA: Jika Tertutup, Sidang 11 Anggota Kopassus Bisa Batal

Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali
Sumber :
  • mahkamahagung.go.id
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengingatkan agar peradilan militer terhadap 11 oknum Kopassus pelaku penembakan di Lapas Cebongan di gelar secara terbuka. Menurutnya, jika peradilan dilakukan secara tertutup akan melanggar Undang-undang dan putusan bisa batal demi hukum. 
5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

"Kita harus sesuai dengan ketentuan Undang-undangnya. Selama Undang-undang belum diganti, belum direvisi ya kita tetap sesuai Undang-undang. Sebab kalau kita menyidangkan tidak sesuai Undang-undang maka putusannya bisa batal," ujar Hatta di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 19 April 2013.
Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana

Hatta menjelaskan, sidang yang tertutup untuk umum hanya berlaku untuk kasus kesusilaan.
Soetta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara

"Jadi tidak pernah peradilan militer dinyatakan tertutup untuk umum, pasti terbuka. Jadi tidak usah khawatir, pasti terbuka," kata dia menegaskan.

Seperti diketahui, 11 oknum Kopassus itu menyerang Lapas Cebongan dan membunuh empat tahanan preman di dalamnya setelah mendengar salah satu rekan mereka, anggota Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Intel) Kodam IV Diponegoro Serka Heru Santoso, dikeroyok para preman itu sampai tewas.

Keempat tahanan preman yang mati ditembak oknum Kopassus itu adalah Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun), Yohanes Juan Mambait alias Juan (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun).

Terungkap setelah penyerangan itu, para tersangka pembunuh anggota Kopassus ini merupakan preman yang memiliki catatan kriminal yang panjang. (Selengkapnya Baca: ) (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya