Bunuh Ibu dan Anak, Prada Mart Azzanul Divonis Hari Ini

Ricuh saat pembacaan dakwaan Prada Mart Azhanul Ikhwan
Sumber :
VIVAnews
Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
- Rabu, 24 April 2013, menjadi hari yang ditunggu oleh keluarga korban pembunuhan terhadap alamrhum Hj Opon (39) dan Sinta Mustika (19) serta janin berusia 8 bulan yang ada dalam kandungan Sinta. Hari ini adalah sidang vonis bagi pelaku pembunuhan itu.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Pelakunya adalah oknum prajurit TNI AD bernama Prada Mart Azzanul Ihwan, dari kesatuan Yonif 303/SSM Cikajang Garut, Jawa Barat. Sidang akan digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jawa Barat.
Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah


Humas Pengadilan Militer Bandung Letkol (CHK) Sutrisno mengatakan, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB dan terbukan untuk umum.


"Persidangan Prada Mart Azzanul Ihwan ini secara terbuka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami berkordinasi dengan Polri untuk menjaga situasi saat persidangan," katanya.


Penasehat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Divisi Infanteri I Kostrad Kapten (CHK) Ade Suhara dalam sidang pledoi pada Senin, 15 April 2013 lalu mengatakan, Prada Mart Azzanul Ihwan bersalah sesuai Pasal 338. Namun, pasal mengenai perencanaan pembunuhan tidak terbukti.


"Terdakwa mengakui membunuh kepada rekannya, ini terlihat dari pengakuan terdakwa kepada beberapa rekan korban. Kalaupun terdakwa melakukan pembunuhan berencana, mana mungkin terdakwa kembali ke barak Kesatrian 303," katanya.


Ade menyatakan, perihal Pasal 340 dan Pasal 80 terkait janin yang ada dikandungan Sinta,  tidak menjadi pasal primer dalam kasus ini.


"Untuk primernya saya kira Pasal 338, sangat terlihat jelas," ujar Ade.


Warga kumpulkan 3.436 tanda tangan

Sebelumnya saat sidang pembelaan, warga Desa Sindang Sari kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, dan keluarga almarhum Hj. Opon, dan Sinta, sengaja tidak menghadiri sidang.


Menurut Kepala Desa Sindang Sari, Ayo Sutisna, warga tidak menghadiri secara langsung karena warga mengumpulkan tanda tangan untuk mengetuk hati nurani hakim pengadilan militer Bandung saat memutuskan hukuman terhadap terdakwa hari ini.


"Kita akan menyerahkan sekitar 3.436 tanda tangan warga desa Sindang sari untuk diserahkan ke hakim saat sidang," katanya.


Berkas setebal 120 lembar berisi tandatangan warga tersebut, diserahkan perwakilan keluarga ke pihak hakim militer dan oditur militer.


Prada Mart sendiri dituntut oditur (jaksa) dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Saat sidang tuntutan dibacakan keluarga korban sempat mengamuk diruang sidang pengadilan militer.


Oditur militer yang dipimpin oleh Letkol (CHK) Sihabudin dan Mayor SUS Asep Saeful Gani, mendakwa Prada MAI dengan pasal berlapis.


"Dakwaan primer terhadap terdakwa kita terapkan Pasal 340 KUHP, dalam kualifasi pembunuhan berencana. Dengan pasal subsider 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang  penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Sihabudin dalam dakwaannya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya