Palsukan Putusan Narkoba, Jaksa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis Hengky Samuel Daud
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan kurungan terhadap mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sultoni. Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan putusan vonis terdakwa kasus Narkoba, Sugianto.

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Tati Hadiyanti saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 2 Mei 2013.
Asosiasi Sepak Bola Palestina Serukan Sanksi Terhadap Tim Israel pada Pertemuan FIFA


Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.


Sultoni terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam menjatuhi putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati peranannya sebagai Jaksa. Sikapnya bertentangan dengan tujuan negara dalam pemberantasan korupsi dan narkotika.


Sementara yang meringankan, Sultoni belum pernah ditahan, mengakui perbuatannya, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga.


Atas vonis itu, Sultoni mengaku akan memikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan keberatan atau banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sultoni di persidangan.


Sultoni ketahuan telah mengubah putusan vonis atas terdakwa kasus Narkoba Sugianto. Di mana pada tahun 2007, Sugianto divonis 10 tahun. Tetapi, ditahun 2010, Sugianto terlihat bebas berkeliaran dan hingga kemudian ditangkap. Saat itu, diketahui Sugianto bebas sebelum masa tahanannya selama 10 tahun berakhir.


Kemudian Sugianto memperlihatkan salinan putusannya, bahwa dirinya divonis selama 3 tahun. Ternyata salinan putusan itu palsu. Setelah ditelusuri, Sugianto meminta Sultoni untuk memalsukan putusan tersebut dengan imbalan Rp20 juta saat dirinya masih bertugas sebagai jaksa di Kejari Jakarta Barat. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya