Kasus Suap Tanah Makam, KPK Periksa Lagi Bupati Bogor

Rachmat Yasin Bupati Bogor Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu
- Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap izin lahan pemakaman bukan umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rachmat tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.20 WIB.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

"Saya dipanggil dalam rangka sebagai saksi kasus tertangkap tangannya Ketua DPRD," kata Rachmat Yasin di gedung KPK, Jakarta, Selasa 14 Mei 2013.
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit


Rachmat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iyus Djuher, mantan Ketua DPRD Bogor yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait materi pemeriksaan, Rachmat belum mau berkomentar.


"Ya nanti saja setelah ini, saya akan berikan keterangan," ujarnya.


Sebelumnya, Rachmat juga sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini. Saat itu, Rachmat mengaku pernah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher mengenai pengurusan izin lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.


"Pernah ada SMS (dari Iyus Djuher). Saya hanya menjawab dengan satu kata '
mangga
' (silakan)," kata Rachmat di kantor KPK, Senin 29 April 2013.


Rachmat menuturkan, Iyus selaku Ketua DPRD memintanya untuk menandatangani izin lokasi TPBU yang berada di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.


"Saya bilang kalau yang namanya '
mangga
' itu artinya silakan sesuai izin yang berlaku," ujarnya.


Dalam proses pengurusan izin TBPU itu, Rachmat membantah diiming-imingi oleh pengembang, yakni PT Garindo Perkasa sejumlah uang. Dia mengaku tidak pernah menerima uang Rp1 miliar untuk perizinan tersebut.


"Demi Allah, saya tidak pernah mendapat satu rupiah pun," katanya menegaskan. Rachmat merasa tidak pernah dikenalkan oleh Iyus Djuher dengan pihak PT Garindo.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Untuk pihak swasta, Nana dan Sentot, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp800 juta. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya