Korupsi Mobil Damkar, Bupati di Jambi Jadi Tersangka

Demo Film "Innocence of Muslims" di Depan Kedubes AS
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Bupati Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Abdul Fatah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Batanghari 2004 dengan kerugian negara senilai Rp651 juta.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, T Suhaimi, mengatakan penetapan tersangka sesuai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 26 Maret 2013.
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit


"Benar sudah ditetapkan tersangka. Tanggalnya kalau berubah, berarti ada yang memalsukannya," ujar Suhaimi, di Jambi, Rabu 15 Mei 2013.


Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati jambi, Masyrobi, menuturkan tersangka akan segera diperiksa. "Pemeriksaannya akan diagendakan dalam waktu dekat," kata dia.


Pengacara Abdul Fattah, Melly Cahlia, menyatakan kliennya siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. "Siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. Terhadap penetapan tersangka, tidak ada masalah, karena itu adalah kewenangan kejaksaan," ujarnya.


Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Sargawi Usman dan Usman T telah dijatuhi vonis hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Maret 2013. Masing-masing mendapat ganjaran 14 bulan penjara, denda Rp50 juta serta subsidair dua bulan kurungan dan diwajibkan mengganti uang negara Rp325 juta.


Dalam putusan hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2004.


Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp651 juta. Keduanya dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya