Bea Cukai Jatim Gagalkan Selundupan Sabu Senilai 5 M

Musnahkan Sabu Internasional
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa
VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jatim I menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 3,9 kilogram senilai Rp5,2 miliar di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.
Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

"Itu selama sepekan di bulan Mei 2013, tiga kali petugas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda," ujar Direktur Jenderal Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai Pusat, Muhammad Sigit, di Surabaya, Senin 27 Mei 2013.
Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

Rinciannya, pada 16 Mei 2013 pukul 08.50 WIB ditangkap tersangka inisial DS, asal Sampang, Madura. Penumpang pesawat Air Asia dari Malaysia itu kedapatan menyimpan narkotika seberat 500 gram yang dibungkus menjadi dua plastik, masing-masing seberat 250 gram dan disimpan di dalam celana dalam.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

"Itu terlihat saat tersangka diperiksa di X-Ray, di badannya ditemukan serbuk sabu-sabu," jelasnya.

Dihari yang sama, lanjutnya, pukul 17.50 WIB, penumpang inisial SEO warga Jakarta yang turun dari pesawat Silk Air dari Singapura juga mendarat di Bandara Juanda, kepergok membawa narkoba seberat 3.300 gram, disimpan di dinding koper.

Selanjutnya, 23 Mei 2013 sekitar pukul 22.20 WIB, menggunakan pesawat Air Asia dari Malaysia, petugas kembali menangkap seorang laki–laki asal Sampang berinisial AS.

Ia kedapatan membawa narkoba jenis yang sama seberat 100 gram, disembunyikan di dalam kardus sepatu wanita.
    
Sigit menyebut, nominal atau berat sabu yang dibawa tidak penting. Karena yang memberatkan adalah akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut, yang merusak generasi bangsa.

"Nilai tidak perlu diperdebatkan, yang penting adalah pencegahan barang haram itu agar tidak beredar di masyarakat, sebab sangat berbahaya," katanya.

Terkait itu, para tersangka dijerat melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
    
Dan, jika barang bukti melebihi 5 gram, pelaku bisa dijerat pidana mati, atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. Dari tangkapan itu, pihak bea cukai meneruskan proses hukumnya ke Direktorat Narkoba Polda Jatim.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya