Ketua MPR: Warga Indonesia Perlu Wajib Militer

Taufik Kiemas saat Bedah Buku
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wajib militer bagi setiap warga negara Indonesia masuk dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad). RUU  ini masih belum menjadi prioritas dalam pembahasan RUU di DPR.

Pembahasan RUU Komcad tergantung pada berlangsungnya RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Namun beberapa tokoh setuju jika setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pelatihan militer.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Salah satu yang mendukung adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufik Kiemas. "Perlu (wajib militer). Tiap negara di dunia ada wajib militer, itu komponen cadangan. Saya setuju," kata Taufik.

Wajib militer ini, lanjut Taufik, tidak hanya berguna jika terjadi perang saja. Tetapi bisa digunakan pada saat terjadi gempa. Masyarakat sudah dibekali dengan kemampuan menangani berbagai masalah. "Masalah gempa juga harus siap siaga," kata politisi senior PDIP itu.

Taufik mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan adanya wajib militer ini. Sebab, sebenarnya, kewajiban membela negara adalah amanat Undang-Undang Dasar. "Jadi jangan khawatir."

Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad menyebutkan, Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur, yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Selain itu, dalam Pasal 8 ayat 3 berbunyi, pegawai negeri sipil, pekerja, dan buruh, yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (ren)

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju
Festival balon udara digelar di Pekalongan dan Wonosobo Jawa Tengah

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

AirNav telah mengeluarkan Notif atau NOTAM kepada pilot untuk waspadai munculnya balon udara yang diterbangkan secara liar di ketinggian 8.000 hingga 9.000 kaki.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024