BBM Naik, Organda Akan Naikkan Tarif Angkutan 30%

Dampak Kenaikan BBM Terhadap Angkutan Umum
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza
– Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) berencana menaikkan tarif layanan 30 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak nanti. Sebelumnya, produsen obat melansir kenaikan harga hingga 20 persen, komoditi pangan naik hampir 30 persen.

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

"Dengan kondisi seperti ini, kami berharap tarif transportasi dinaikkan 30 persen dari tarif yang sekarang berlaku," kata Wakil Ketua Organisasi  (Organda) Jawa Timur, Firmansyah Mustofa, Kamis 20 Juni 2013.
Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng


Namun, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan pemerintah dan melihat dinamika perkembangan. Ia memprediksi potensi kenaikan 30 persen itu sudah maksimal dengan perhitungan untung dan rugi.


"Selama ini, kami sudah menekan biaya tarif dengan pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, mengacu kewajaran dan mempertimbangkan kemampuan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan yang menjadi pelanggan setia," tuturnya.


Friman menyebut, kenaikan tarif bus ekonomi tidak diperkenankan melebihi ketentuan batas atas. Tarif bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP), batas atasnya Rp139 per kilometer per penumpang dan batas bawah Rp86 per penumpang per kilometer.


"Tapi anehnya, ketentuan tarif itu ditentukan oleh pemerintah. Makanya, segera ditetapkan kenaikan BBM. Kemudian, tarif angkutan juga harus direvisi. Karena, sudah empat tahun tarif angkutan tidak ada evaluasi," katanya.


Organda Jatim sudah berancang-ancang menaikkan tarif, tarif batas atas untuk bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi dari Rp9 ribu akan menjadi Rp11.500 dan bus patas dari Rp20 ribu akan menjadi Rp23 ribu. Imbas lainnya kata dia, akan diikuti naiknya gaji sopir. "Kecuali pemerintah mensubsidi tarif angkut buat penumpang, tarif setinggi apapun jadi aman, pelayanan jadi nyaman, perawatan kendaraan juga jadi maksimal," katanya.


Sekadar tahu, perubahan harga telah terjadi di sejumlah suku cadang. Ban semula Rp1,9 juta, kini menjadi sekitar Rp2,1 juta sampai Rp2,3 juta. Ban dalam yang sebelumnya Rp2,3 juta bisa naik menjadi Rp2,8 juta. Suku cadang laker yang besar kemungkinan naik dalam beberapa pekan dari Rp170 ribu menjadi Rp240 ribu.


Kemenhub Minta Ditekan


Kementerian Perhubungan berharap kenaikan BBM bersubsidi yang akan segera diputuskan dalam waktu dekat ini tidak berpengaruh banyak terhadap naiknya tarif angkutan. "Kita berharap kenaikan tarif angkutan paling tinggi 10 persen," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susanto di sela-sela acara Pertemuan anggota-anggota Montreal Group Special Meeting of the Members of the Group di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2013.


Menurut Bambang untuk angkutan ekonomi yang dibawah naungan pemerintah diharapkan tidak akan ada kenaikan tarif angkutan karena sudah ada PSO yang disahkan sehingga ada dana untuk mensubsidi kenaikan BBM. "Kita berharap untuk angkutan umum ekonomi dibawah naungan pemerintaj tidak naik karena ada PSO yang dua hari lalu ditandatangani."papanya


Sementara untuk angkutan darat seperti angkutan antar kota dalam provinsi, antar provinsi nantinya ada mekanisme yang mengaturnya sendiri seperti dengan keputusan gubernur tentang tarif angkutan antar kota dalam provinsi dan aturan menteri perhubungan untuk angkutan antar provinsi. "Namun jika ada kenaikan jangan sampai lebih dari 10 persen karena jika lebih akan berdampak pada tingginya angka inflasi," katanya.


Naiknya tarif angkutan tidak di atas 10 persen ini karena masyarakat saat ini dihadapkan dengan menjelang bulan Puasa, disusul Lebaran dan tahun ajaran baru. "Kalau di atas 10 persen, kenaikan angkutan umum atau barang maka inflasi semakin tinggi dan daya beli masyarakat tidak akan terjangkau," katanya. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya