Kasus Pelecehan Seksual, Briptu Rani Diperiksa Propam

Briptu Rani
Sumber :
VIVAnews
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
- Malam ini, Propam Polda Jawa Timur gelar pemeriksaan terkait perkara Briptu Rani. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dan tertutup, hanya untuk internal kepolisian.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Sidang itu digelar pukul 16.30 WIB di ruang Propam Polda Jawa Timur, lantai tiga Gedung Reskrimsus. Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Pol Eko Puji Nugroho dan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini telah tiba di Polda Jatim, sore tadi Rabu 26 Juni 2013.
Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5


Keduanya dikonfrontir terkait tudingan Briptu Rani terhadap atasannya soal pelecehan seksual. Rani datang sebagai saksi pelapor.


Polwan berusia 25 tahun itu datang ditemani ibunya, Raya Situmeang sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan AKBP Eko Puji Nugroho datang lebih awal.


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Pol Awi Setiyono menyebut sidang terkait Briptu Rani malam ini dihentikan sejenak. Dan nanti akan dilanjutkan kembali.


"Betul, sidang tadi digelar. Tapi sekarang rehat dulu. Belum diketahui kapan dan jam berapa dilanjutkan lagi," ujar Awi.


Saat ditanya isi dan materi sidang, pihaknya menolak menjelaskan secara detail, dengan alasan materi penyidikan hanya untuk internal kepolisian.


"Isinya terkait pernyataan Briptu Rani Indah yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual dari atasannya," kata Awi singkat.


Seperti diketahui, sejak absen pasca sidang kode etik di Mapolres Mojokerto 16 Januari lalu, Briptu Rani menghilang dan ditetapkan sebagai DPO alias buron.


Beberapa waktu lalu, Briptu Rani muncul dan mengatakan telah dilecehkan oleh Kapolres Mojokerto. Polda Jawa Timur sempat memanggil Briptu Rani beberapa waktu lalu untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Juni lalu.


Namun, dia tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh keluarga, yaitu ibunya, Raya Situmeang. Raya mengatakan, kalau anaknya tidak bisa hadir karena pihak rumah sakit jiwa menyatakan Briptu Rani masih sakit.


Polda Jawa Timur akhirnya memutuskan akan kembali menggelar sidang pada 3 Juli mendatang. Dan sidang itulah nanti, yang akan menentukan nasib Briptu Rani, bersalah atau tidak. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya