MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Sumsel

Alex Noerdin
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Alasan Sedan Listrik BMW i5 Belum Memiliki Harga
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan. KPU membatalkan Keputusan KPU Sumsel yang menyatakan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai pemenang pemilihan.

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis, 11 Juli 2013, itu, Majelis Hakim memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten dan kota. Pemungutan suara ulang itu dilakukan di:
TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua

a. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;

b. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu;

c. Seluruh TPS di Kota Palembang;

d. Seluruh TPS di Kota Prabumulih;

e. Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.


"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Akil Mochtar, Ketua Majelis Hakim.


Dalam amar putusannya, MK menjelaskan, ditemukan pelanggaran sistematis dalam pelaksanaan pilkada. Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.


Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan APBD digunakan untuk antara lain pembelian 1.500 (seribu lima ratus) unit kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun Anggaran 2013 (vide bukti PT-13) yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp17.850.000.000 (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.


Pilkada ini digelar pada 6 Juni 2013 lalu. Pilkada ini dimenangkan incumbent Alex Noerdin dengan perolehan 1.405.510 suara, kemudian Herman Deru-Linda berikutnya dengan suara 1.258.240. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya