Kongres Demokrat, Denny JA Akui Beri Dana ke Anas

Anas Urbaningrum Mundur Dari Ketua Umum Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia, Denny Januar Ali, Kamis, 1 Agustus 2013. Denny diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai menjalani pemeriksaan, Denny mengaku turut membantu mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, saat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Demokrat tahun 2010.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus Anas Urbaningrum selaku konsultan politik yang tempo hari ikut membantu Anas menang di Munas Demokrat tahun 2010," ujar Denny.

Denny mengaku banyak hal yang ditanyakan oleh penyidik termasuk masalah sumber dana. Karena banyak program yang dibuat oleh Anas saat itu, maka biaya yang dikeluarkan cukup banyak. Oleh karena itu Denny berinisiatif untuk membantu menyumbang dana untuk Anas.

"Ditanya siapa yang memberi dana itu. Saya katakan yang sebenarnya bahwa dana itu adalah dana saya pribadi karena Anas datang kepada saya selaku teman minta dibantu. Saya membantu sebagai teman dengan dana saya sendiri," ungkap Denny.

Meski demikian Denny enggan membeberkan berapa jumlah dana yang ia sumbangkan untuk pemenangan Anas waktu itu.

"Jumlahnya tidak besar, tapi cukup efektif. Justru di situ seninya. Saya sudah katakan kepada KPK berapa jumlahnya. Di luar itu saya tidak tahu menahu," tegas dia.

Denny juga membantah ada timbal balik dari sumbangan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang disumbangkan kepada Anas bukan berasal dari BUMN.

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

"Anas datang selaku teman dan saya bantu dia selaku teman. Cukup ya," kata Denny.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari lalu. Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mendefinisikan gratifikasi dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (eh)

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer
Arema FC vs Persebaya Surabaya

Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 

Arema FC harus menelan malu usai kalah dari tim rival Persebaya. Singo Edan menyerah 0-1 pada laga yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024