Suap SKK Migas, KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kasus dugaan penyuapan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

"Ini masih dalam pengembangan. Pasal 55 kan sesuatu yang umum. Kalau nanti dalam penyidikan, ada pihak lain kan bisa kena itu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2013.
Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya


Saat ditanya apakah ada dana yang mengalir ke Menteri ESDM Jero Wacik, ia enggan menjawab."Kami fokusnya di tiga orang itu dulu. Jadi belum ke yang lain-lain. Ke depan tergantung dari proses pemeriksaan itu," katanya.


Berdasarkan hasil gelar perkara, Rudi dan dua orang lainnya, yaitu , salah satu pendiri Kernel Oil Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan , pelatih golf, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Keduanya diduga melakukan praktek suap menyuap yang berkaitan dengan tender di SKK Migas.


Simon diduga melanggar pasal  5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sementara Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Barang bukti yang diamankan KPK yakni uang sejumlah 400 ribu dollar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan. Kemudian uang disita dari rumah Rudi saat melakukan penggeledahan 90 ribu dolar AS serta 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah Ardi disita uang 200 ribu AS. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya