Pabrik Sabu di LP Cipinang, 10 Orang Jadi Tersangka

Penggerebekan di Lapas Narkoba Cipinang
Sumber :
VIVAnews -
Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, menetapkan 10 tersangka dalam kasus penggerebekan pabrik  narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang pada 6 Agustus 2013.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

"Sembilan orang tersangka adalah napi binaan di LP Narkotika Cipinang dan 1 orang petugas lapas," kata  Direktur Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers di kantornya.
Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi


Untuk pengembangan kasus ini, lanjut Arman, penyidik akan memanggil petugas lapas lain yang diduga terkait untuk diperiksa lebih lanjut.


Dalam penangkapan 10 orang tersangka secara terpisah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu yang diproduksi dalam LP Cipinang. "Barang bukti ini, bahan baku membuat sabu dan sabu yang telah jadi," ungkapnya.


Kronologi


Menurut Arman, untuk kasus pabrik sabu di LP Cipinang ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu yakni Juni 2013. Pihaknya mendapatkan informasi, ada bahan paket kiriman berisi Ephedrine, yakni berupa bahan baku pembuat sabu masuk ke LP Cipinang untuk napi berinisial FB. Kemudian langsung diselidiki.


"Kami lalu menangkap tersangka inisial JW (perempuan) dengan barang bukti 300 gram sabu yang ditemukan di tempat parkir LP Cipinang," katanya.


Dalam pengembangan, beberapa waktu setelah itu, Polisi juga menangkap MY dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kg di Ekspedisi Sakura Express Surabaya. "Barang itu dikirim melalui ekspedisi oleh napi dari LP Cipinang," jelasnya.


Selain itu, penyidik juga menangkap dua orang tersangka di daerah Jakarta Pusat. Satu di antaranya petugas pengamanan di LP Cipinang berinisial GW. "Pada 6 Agustus kami bersama Kemenkum HAM yang dipimpin Pak Menteri Menkum HAM melakukan penggeledahan. Kami menemukan barang bukti dan alat sisa untuk memproduksi sabu," terangnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya