Nazaruddin Segera Serahkan Perusahaan Terlibat Mark Up e-KTP

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Momen STY Dilempar Telur Kembali Viral Jelang Indonesia vs Korsel, Warganet: Buktikan Coach
- Elza Syarief, pengacara terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, mengaku telah mengantongi bukti-bukti adanya konspirasi dan
mark up
Terpopuler: Bagian Tubuh Ini Bisa Prediksi Ukuran Penis, hingga Faktor Risiko Kanker Serviks
dalam proyek e-KTP. Dalam waktu dekat, data tersebut akan diserahkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Termasuk Zinedine Zidane, Ini 5 Pelatih Pengganti Erik Ten Hag di Manchester United

"Yang penting nama-nama PT-nya (Perseroan Terbatas)," ujar Elza sebelum menjenguk Nazar di gedung KPK, Selasa, 24 September 2013.


Meski demikian, Elza tak menyebutkan siapa nama-nama yang harus bertanggung jawab. Nama-nama itu, kata Elza, merupakan wewenang KPK untuk mengungkapnya.


"Saya meski menjaga dan itu bukan kewenangan saya menyebut nama orang per orang," tegasnya.


Elza menjelaskan peran Nazar dalam proyek e-KTP yakni mengikuti rapat dan membagi-bagikan uang ke DPR. Menurut keterangan Nazar, sebelum proyek ini digolkan anggaran yang sudah dibagikan sebanyak Rp250 miliar dibagi ke 5 konsorsium.


"Konsorsium itu ada 5 perusahaan yang masuk dengan ketuanya PT PRNI," ungkapnya.


Sebelumnya, Nazaruddin mengungkap sumber dana untuk Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebutkan, bahwa dana untuk Anas juga bersumber dari
fee
proyek e-KTP. Nazar mengklaim bahwa pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, juga terlibat dalam kasus ini.


Atas tudingan Nazaruddin ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah mendatangi SPK Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Nazaruddin. Mendagri melaporkan Nazaruddin karena menuding dirinya ikut terlibat dalam kasus suap dalam proyek e-KTP.


Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013. Nazaruddin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya