Sengketa Rekening PT Timor

Kejaksaan Segera Ajukan Peninjauan Kembali

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait perkara rekening PT Timor Putra Nasional sebesar Rp 1,2 triliun.

"Kejaksaan sudah menerima putusan MA itu. Kami akan ajukan PK," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Jasman Panjaitan di kantornya, Selasa 4 November 2008.

Jasman menjelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menyampaikan surat kuasa kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji selaku Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan peninjuan kembali itu.

Saat ini, kata Jasman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)  tengah mempersiapkan memori peninjuan kembali. "Pihaknya juga sedang mengkaji alasan-asalan untuk mengajukan PK itu," kata jasman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Timor Putra Nasional dalam sengketa rekening senilai Rp 1,2 triliun dengan Menteri Keuangan. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah.

Mahkamah menyatakan PT Timor Putra Nasional adalah pemilik sah giro dan 76 deposito di Bank Mandiri dengan nilai total Rp 1,2 triliun. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2006.

Namun, sebelum putusan itu muncul, Menteri Keuangan telah memerintahkan Bank Mandiri untuk mencairkan dana tersebut pada 27 Agustus lalu.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024