Dewan Pers

"Tak Boleh Melarang Liputan Siaran Langsung"

VIVAnews - Dewan Pers menolak keras rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan menerapkan larangan bagi liputan siaran langsung di persidangan. Bila itu diterapkan, larangan itu sudah melanggar Undang-Undang Pers.

"Tolong hati-hati. Tidak boleh ada pelarangan peliputan persidangan. Meskipun itu siaran langsung," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara kepada VIVAnews Jumat 13 November 2009.

Menurut Leo, KPI memang berwenang untuk mengautr segala hal yang terkait penyiaran di televisi. Tetapi, bila itu sudah masuk teritori karya jurnalistik maka harus melihat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers.

Leo melanjutkan, KPI harus melihat Undang-Undang Pers, terutama pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, 'Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.'

"Pada pasal 18 ayat 1 tertulis mereka yang melanggar pasal 4 ayat 2 di atas, maka akan dipidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Leo Batubara.

Sebelumnya, Ketua KPI Sasa Djuarsa Senjaja menegaskan rencana pembatasan siaran langsung itu berdasarkan masukan dari Komisi I DPR. Terutama saat menyaksikan sidang yang berbau pornografi dalam kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Menurut Sasa, pembatasan siaran langsung itu masih dalam konteks wacana. Dan itu rencananya akan tertuang dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (PPP/SPS). "Itu memang nanti (revisinya) Desember 2009," kata Sasa.


Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

ismoko.widjaya@vivanews.com

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024