KY Segera Panggil Hakim Kasus Pailit TPI

VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pailit ke Komisi Yudisial. Terkait laporan itu, KY segera memanggil majelis hakim.

"Akan memanggil tentunya setelah membaca pemohonan pengaduan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas di Gedung KY, Jakarta, Senin 16 November 2009.

Busyro mengatakan, KY telah menerima bukti-bukti dalam laporan tersebut. Bukti-bukti dari TPI, lanjut dia, menunjukkan mereka sudah tidak memiliki utang. Namun demikian, KY akan melakukan cek dan kroscek. "Kita akan ‘menggeledah’ apakah benar ada pelanggaran kode etik atau tidak," kata dia.

PT TPI dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.

Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tanun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Crown Capital Global terbukti sebagai kreditur dari PT TPI yang memiliki hak tagih atas surat utang obligasi jangka panjang senilai 53 juta USD yang tidak terbayarkan hingga saat ini, terhitung saat jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2006.

Pihak TPI dinilai tidak dapat membuktikan bukti transfer dana, berdasarkan catatan pada rekening koran BNI senilai 53 juta USD sebagai bentuk pelunasan utang terhadap obligasi dimaksud.

Selain itu, majelis menyatakan PT TPI telah terbukti memiliki utang kepada beberapa kreditur lainnya yang jatuh tempo dan belum terbayarkan, yakni Asian Venture Finance Limited senilai 10,325 juta USD, serta utangkepada beberapa perusahaan lainnya, diantaranya kepada TVRI dan PT Media Nusantara Citra (MNC).

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City
Emil Audero Mulyadi rayakan Scudetto Inter Milan

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

 Inter Milan sukses memastikan diri merebut Scudetto Serie A yang ke-20. Ternyata, ada 'orang Indonesia' yang ikut membantu La Beneamata merebut bintang kedua.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024