VIVAnews - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengajukan judicial review Peraturan nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Mereka menilai peraturan pemerintah itu tidak menjamin hak-hak saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia.
Alih-alih menjamin hak, peraturan itu malah semakin menyulitkan korban untuk memperoleh hak-haknya, seperti kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum.
"Kami mengajukan judicial review pasal 1 huruf 4 PP itu," kata salah satu perwakilan koalisi, Wahyu Wagiman, saat mendaftarkan permohonan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 20 November 2008.
Pasal tersebut mendefinisikan kompensasi sebagai ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Wahyu, rumusan itu bertentangan dengan prinsip HAM internasional dimana kompensasi adalah kewajiban negara terhadap korban HAM untuk membayar tunai atau memberikan bantuan dalam bentuk lain.
"Misalnya negara membiayai perawatan mental dan fisik, memberikan pekerjaan, rumah, tanah, dan pendidikan," tambah Wahyu yang merupakan aktivis dari Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) ini.
Selain itu, peraturan pemerintah itu juga mensyaratkan korban untuk mencantumkan identitas pelaku pelanggaran HAM apabila ingin mengajukan klaim kompensasi. "Ketentuan ini akan menyulitkan korban karena tidak semua korban mengenali identitas pelaku," kata dia.
Apalagi pelaku pelanggaran HAM biasanya terdiri atas orang atau sekelompok orang yang terlatih dan terorganisir. "Sehingga dalam melakukan kejahataannya, mereka sulit dikenali oleh korban," ujarnya.
Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia turut menjadi pemohon dalam judicial review ini.
Mereka meminta agar Mahkamah Agung mencabut pasal tersebut karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Sakai dan Koran.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.
Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es
Masyarakat baru saja merayakan Puasa Ramadan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, pada momen itu mayoritas masyarakat menjalankan tradisi mudik ke kampung halaman. Dari
Sebagian besar negara di dunia, besar dan kecil, telah menyatakan kecaman dan kemarahan mereka atas genosida Israel di Jalur Gaza, yang telah berlangsung 6 bulan terakhir
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan pernyataan sikap terkait video Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menghina agama Islam.
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport dikenal sebagai mobil SUV penguasa jalanan. Keduanya kerap viral di jagat maya akibat oknum pengguna mobil yang arogan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
9 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini