Eks Manajer PLN Menjadi Tersangka Penggelapan

SURABAYA POST – Kalau biasanya yang disorot adalah warga yang mencuri listrik, di Kediri ada kasus karyawan PLN sendiri yang menilap dana rekening listrik. Yang disangka menilap juga bukan karyawan sembarangan, melainkan karyawan level manajer, mantan manajer Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Kediri Selatan, Ir Suroto (48).

Oleh Polwil Kediri, warga Kel. Ngadirejo, Kec. Kota Kediri itu dijadikan tersangka kasus korupsi dana pembayaran rekening listrik 2008-2009. Meski demikian, Suroto tidak ditahan.

Menurut Kasubbag Reskrim Polwil Kediri, Kompol Andri S. Wewengkan, nilai yang diduga dikorupsi Suroto sekitar Rp 106 juta. Hal itu sesuai data dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus itu berawal dari laporan resmi PLN APJ Kediri bahwa pembayaran rekening listrik April 2008-Februari 2009 ada kekurangan sekitar Rp 106 juta.

“Berdasarkan pemeriksaan, kekurangan pembayaran berasal dari enam pelanggan Jual-Beli Saluran Terbatas, seperti Stasiun Kota Kediri dan Exelcom Indopratama,” ungkap Rudi, penyidiik Unit Tipikor Polwil Kediri, Selasa (17/11).

Modusnya, uang pembayaran rekening listrik pelanggan tidak segera disetor ke kas PLN. “Ada dua jenis transaksi, yakni melalui jalur pembayaran frontliner, yang selanjutnya disetor ke petugas harian lepas, lalu ke tersangka dan ada pula transaksi yang melalui transfer rekening tersangka,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Suroto membantah melakukan tindak pidana korupsi. “Saya tidak bersalah. Itu dilakukan anak buah saya. Saya akan menghadapi persoalan itu di pengadilan,” katanya.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024