SURABAYA POST -- Jika niat jahat sudah menyelimt di hati, maka seolah tak peduli barang itu milik siapa. Meski milik tetangga sendiri, dinilai tak penting dan dijadikan sasaran.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan tersangka Iwa (25) warga Kepatihan Tegal Timur Baru. Ia kini harus meringkuk ditahanan Polres Surabaya Timur. Sayangnya satu pelaku lagi berinisial nama Bon masih dalam pengejaran. Ia lolos saat polisi hendak menyergapnya di lapangan sepal bola bersama.
Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur AKP Hartoyo mengungkapkan, tersangka Iwa berhasil ditangkap saat bermain bola di lapangan tak jauh dari rumahnya. “Korbannya Susilo yang masih tetangga sebelah rumah Iwan sendiri,” ujarnya, Rabu (18/11).
Hartoyo juga mengungkapkan, pencurian itu dilakukan Iwan dan Bonjol dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari pada pertengahan Agustus lalu. Rumah Susilo memang sedang direnovasi saat itu, sehingga pintu dan jendelanya tidak terkunci rapat.
Melihat kesempatan itu, dijadikan peluang dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh kedua tersangka. Dengan mudahnya Bon masuk melalui pintu yang kebetulan tidak terkunci, sedang Iwa kebagian peran menunggui di luar.
Ditengah penghuni rumah yang sedang pulas, Bon dengan leluasanya menggeledah isi rumah . Dari salah satu lemari, ia mendapatkan uang sebanyak Rp 12 juta. Selain itu mereka juga membawa kabur beberapa bal rokok yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp1 juta.
”Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, hasilnya dari olah tempat kejadian mengarah ke tersangka. Kemudian tersangka berhasil ditangkap saat bermain sepak bola di lapangan,” kata Hartoyo sambil menyebutkan barang bukti yang diamankan adalah TV yang dibei dari uang curian tersebut.
Sementara tersangka Iwa mengaku baru sekali ini beraksi. Uang itukemudian dibagi dua dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing. "Saya dapat jatah Rp 7 juta dan yang Rp 5 juta Bon, tapi dia juga mendapatkan rokok, jumlahnya banyak," tutur pria yang pernah ditangkap Polsek Tegalsari atas kasus peredaran Ganja pada 2007 lalu.
Laporan: Fiqih Arfani