300 Penambang di Malang Tak Berizin

SURABAYA POST -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang getol mengawasi aktivitas penambang seiring disahkannya Perda Pertambangan oleh dewan setempat. Dari hasil pengawasan diketahui, 300 penambang tak mengantongi izin penambangan alias liar. Sedangkan yang mengantongi izin hanya 65 penambang.

“Selama penambang pasir di bibir sungai itu memiliki izin, tentu saja tidak dikenai sanksi. Tapi yang tak mengantongi izin, ya harus disanksi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Subandiyah Azis, Kamis (19/11).

300 penambang liar itu beroperasi tersebar di 9 kecamatan di antaranya Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Wajak Poncokusumo, Singosari, Dampit, Ampelgading, Kasembon, Lawang, dan Karangploso. Bahkan di antara mereka juga melakukan penambangan di kawasan hutan.

Padahal berdasar aturan yang ada, penambang harus mengantongi izin dari Departemen Kehutanan terlebih dulu. Realisasinya di lapangan, lagi-lagi tak ada yang mengantongi izin dari dinas terkait.

Laporan: Putut Setiyono

PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersyukur Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 kini telah selesai. Meskipun, dalam prosesnya penuh dengan dinamika baik suka maupun duka.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024