Gara-gara Poligami, Suami Dipenjara

SURABAYA POST -- Ada-ada saja yang dilakukan M. Ridwan (36), warga Desa Srikaton Kecamatan Papar, Kediri. Gara-gara ingin menikah lagi, dia nekat memberi keterangan palsu kepada perangkat desa.

Akibatnya, Ridwan tak hanya gagal menikahi gadis pujaannya alias wanita idaman lain (WIL). Dia juga harus mendekam di tahanan Polres Kediri, menyusul laporan istrinya, Fathonah (40) warga Wonocolo Surabaya.

Dalam penyidikan kasus ini, Ridwan dijerat pasal 266 KUHP jo 269 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat dokumen palsu. “Dia bisa terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Aria Wibawa, Kasat Reskrim Polres Kediri.

Terbongkarnya kejahatan Ridwan berawal ketika Fathona mencari tahu keberadaan suaminya, setelah menerima kabar kalau menikah lagi dengan perempuan asal Cilondok, Jakarta. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dia, sebagai istri yang sah.

Bahkan Ridwan membuat keterangan palsu kepada perangkat Desa Papar dengan mengatakan statusnya masih bujangan agar mendapat surat buat menikah lagi.

Laporan: Arif Kurniawan

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024