SURABAYA POST -- Ada-ada saja yang dilakukan M. Ridwan (36), warga Desa Srikaton Kecamatan Papar, Kediri. Gara-gara ingin menikah lagi, dia nekat memberi keterangan palsu kepada perangkat desa.
Akibatnya, Ridwan tak hanya gagal menikahi gadis pujaannya alias wanita idaman lain (WIL). Dia juga harus mendekam di tahanan Polres Kediri, menyusul laporan istrinya, Fathonah (40) warga Wonocolo Surabaya.
Dalam penyidikan kasus ini, Ridwan dijerat pasal 266 KUHP jo 269 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat dokumen palsu. “Dia bisa terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Aria Wibawa, Kasat Reskrim Polres Kediri.
Terbongkarnya kejahatan Ridwan berawal ketika Fathona mencari tahu keberadaan suaminya, setelah menerima kabar kalau menikah lagi dengan perempuan asal Cilondok, Jakarta. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dia, sebagai istri yang sah.
Bahkan Ridwan membuat keterangan palsu kepada perangkat Desa Papar dengan mengatakan statusnya masih bujangan agar mendapat surat buat menikah lagi.
Laporan: Arif Kurniawan
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ryeowook Super Junior membawa kabar bahagia dengan mengumumkan pernikahannya pada Mei 2024 mendatang, bersama wanita bernama Ari dan berusia 7 tahun lebih muda darinya...
Sinopsis TMTM ANTV Eps 54: Amanda Stress Kena Teror, Abhimana Sakit Cacar Semua Panik
JagoDangdut
23 menit lalu
Angga diusir sama istrinya setelah tau selingkuh. Angga ke rumah Amanda, ancam minta 20 juta. Amanda panik, dia gak punya uang sebanyak itu. Berikut sinopsis lengkapnya.
Selengkapnya
Isu Terkini